Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Ditunda hingga Pekan Depan
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sidang dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selaku pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan.
Karena itu, hakim memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan hingga Jumat (14/8/2026) pukul 09.00 WIB.
"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di persidangan.
Said Iqbal Sebut Ribuan Buruh Bakal Gelar Demo Desak Kemenkeu Hapus Pajak JHT dan Pesangon
Hakim menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak kejaksaan sejak pekan lalu. Surat panggilan tersebut bahkan telah diterima pada 31 Juli 2026.
Meski demikian, hingga sidang perdana digelar, pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Hakim menegaskan, pengadilan akan kembali memanggil pihak kejaksaan. Apabila pada pemanggilan kedua turut termohon tetap tidak hadir, sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Panggilan untuk Aspidum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum, sudah kami panggil. Panggilannya diterima tanggal 31 Juli. Panggilannya sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan kabar apa pun. Kami akan panggil sekali lagi," kata hakim.






