Soal Usulan Lembaga Pengelola Aset Kejahatan, Kejagung: Kami Sudah Punya BPA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Komisi III DPR RI, mengenai pembentukan lembaga baru yang bertugas khusus mengelola aset rampasan hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang hingga kini berjalan dengan baik dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pelelangan aset rampasan hasil tindak pidana.
"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian kepada negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, Anang menjelaskan, Kejagung sebelumnya telah menggelar BPA Fair sebagai wujud transparansi sekaligus sosialisasi mekanisme lelang aset rampasan. Dari satu kali pelaksanaan lelang tersebut, hasil penjualannya mencapai lebih dari Rp1 triliun yang dikembalikan kepada negara.
"Kemarin aja lelang kita mencapai Rp1 triliun lebih sekali lelang, dan sudah terbuka, masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan," ujarnya.
Anang menambahkan, kegiatan lelang aset yang digelar BPA akan terus dilakukan secara rutin setiap triwulan terhadap aset hasil tindak pidana, baik perkara korupsi maupun pidana umum.
"Dan per triwulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan, baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umum," pungkasnya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana agar aset yang disita atau dirampas tetap terjaga nilai ekonominya.
Usulan tersebut disambut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, perlu ada pengaturan mengenai pengelolaan aset hasil perampasan agar nilai ekonominya tetap terjaga.
"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awal melakukan penelusuran dan lain sebagainya kemudian ada satu unit khusus yang mengelola, atau ada lembaga lintas kementerian misalnya, yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki kemampuan dalam konteks pengelolaan aset. Jadi kita ini kadang-kadang puas saja misalnya pada angka, 'nih aset yang disita saat ini berapa'," ujar Habiburokhman.







