Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara
Mantan Jampidsus yang juga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah bakal mengajukan dua praperadilan. Komisi Kejaksaan menilai hal itu sudah diatur dalam hukum acara.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Nurokhman, permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
"Namun demikian harus kita ketahui bahwa putusan prapid nantinya tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan menguji legalitas tindakan dari APH, dalam hal ini penyidik baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Tentunya kita harus menghormati proses tahapan yang sudah diatur dalam hukum acara," ujar Nurokhman dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Reformasi Kejaksaan Mendesak, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Tuntas
Nurokhman mengatakan, sejak awal Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses pengawalan perkara ini agar dijalankan sesuai dengan hukum acara. Pihaknya kemarin juga telah berkoordinasi dengan Tim 9, sehingga proses yang berjalan sejauh ini terus dimonitor. "Kita optimis bahwa mereka telah melakukan proses-proses sesuai dengan tahapan. Namun demikian, tentunya ada pendapat yang berbeda dari tersangka, dan koridornya adalah di prapid. Itu hukum acara sudah mengatur hal itu, sehingga kita tunggu prosesnya seperti apa, agar dialektika di publik bisa berkesudahan," kata Nurokhman.
Diberitakan sebelummya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana melayangkan permohonan praperadilan. Langkah ini bakal ditempuh lantaran merasa janggal dengan proses penanganan perkara yang menjeratnya.
Rencana permohonan praperadilan ini diungkapkan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Firman mengungkapkan, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.
Firman berkata, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.
"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.
Permohonan kedua, lanjutnya, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian, Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortastipidkor Polri.
Ia berkata, dua permohonan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah. "Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ujarnya.









