Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi
KAMPAR, iNews.id - Seorang pria berinisial MI (59) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Penangkapan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RO (48).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh setelah mendapat kekerasan dari suaminya. pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
“Akibat KDRT dari pelaku, korban mengalami luka lebam di tubuh korban. Lalu melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata dikutip Jumat (31/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, saat pasangan suami istri itu awalnya terlibat adu mulut. MI kemudian diduga melakukan kekerasan karena merasa sakit hati.
“Pelaku dan korban awalnya adu mulut dan karena sakit hati pelaku melakukan KDRT pada korban,” ujarnya.
Dalam kejadian itu, MI diduga mendorong korban berulang kali hingga terjatuh dan tertimpa sepeda motor. Pelaku juga diduga meninju bagian dada korban menggunakan tangan kanan.
Akibat kejadian tersebut, RO mengalami luka lebam pada bagian dada, kedua tangan, punggung, perut, lutut, dan betis kanan.
“Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ucapnya.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MI. Pelaku diketahui sedang berada di rumah adik iparnya. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
“Team langsung bergerak mencari pelaku dan benar adanya, pelaku berada di rumahnya adek ipar dan langsung kita amankan,” katanya.
MI selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan serta mendalami keterangan korban dan saksi. Status bersalah atau tidaknya tersangka akan diputuskan melalui proses hukum di pengadilan.










