Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:49
share

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan

Meski begitu, Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait pembuktian. Kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," katanya.Saat ini, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie kawasan Sentul, Bogor.

Sedangkan, tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan 9 jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).