Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud awalnya berbicara terkait perkembangan hukum Indonesia yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Dia menilai, ada ketidakadilan karena pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense.
Baca juga: Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, ada kondisi ketika kesalahan seseorang atau beberapa orang dibungkus pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset.
Mahfud kemudian menyoroti terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan.
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
"Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh Undang-Undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Ia mengatakan, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki dengan menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang mana, menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.Dalam konteks ini, menurutnya, relevan jika KPK mengambil alih dengan alasan butir C, D, dan E. Butir C, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Sebab, publik curiga, ada yang mau diselamatkan atau disembunyikan, bahkan belum muncul dalam kasus ini.
Alasan butir D, kata dia, bisa dilakukan saat penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Misalnya, dugaan korupsi batu bara, korupsi ASABRI, korupsi Krakatau Steel, kemudian ada korupsi lagi yang dilakukan penegak hukum. Jadi, Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah melakukan korupsi di atas korupsi.
Butir E, jika ada hambatan penanganan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Semua terasa dan membuat alasan pengambil alihan oleh KPK sudah cukup. Ada pula MoU yang ditanda tangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo pada 29 Maret 2017.
"Materi yang penting dalam MoU antara lain satu koordinasi di antara ketiga lembaga supervisi, pencegahan, penindakan, penaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
“Jadi, jalan ke luar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam UU 19/2019 Pasal 10A," imbuh Mahfud. Selain itu, lanjut dia, ada rujukan lain prinsip universal dalam dunia peradilan yang sering dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua. Meniscayakan penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum. Artinya, penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait diri sendiri atau keluarga.
Dedi Mulyadi Janjikan Rp250 Juta untuk Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan di Bandung
"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansah ini agar diambil alih KPK, sehingga bisa ditangani dengan proporsional," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan, keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri negara.
Ia merasa, keadaan ini mengancam eksistensi bangsa karena jika fungsi hukum rusak akan meluaskan ketidakpercayaan, yang gilirannya menimbulkan kekacauan dan keruntuhan.
Mahfud meyakini, Presiden Prabowo merupakan putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan Tanah Air-nya, Indonesia. Bagi Mahfud, Presiden Prabowo merupakan seorang nasionalis dan seorang patriotik.
"Ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal dan kekayaan serta keuntungan politik yang berguna. Bukan hanya sekarang, tapi juga untuk masa depan," pungkas Mahfud.










