Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026). Dia menghormati putusan tersebut.
Roy menyinggung hakim yang sama yakni I Ketut Darpawan sebelumnya pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).
Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonan terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.
Soroti Rekam Jejak Seskab Teddy, Hotman Paris: Dia Bisa Dipercaya Tangani Isu Strategis dan Rahasia!
"Bagi saya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ujarnya.
Roy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan lanjutan atau untuk keempat kalinya.
Dia mengungkapkan bahwa praperadilan ketiga telah didaftarkan dan dijadwalkan bersidang pada 28 Juli 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan sebagian oleh pengadilan.
"Semoga di putusan yang ketiga besok, hakim kembali diberikan pencerahan, Hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," sambung Roy.
Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).










