Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma/Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Sigit, tindakan itu merupakan prosedur yang diharuskan penyidik sebelum melakukan pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujar Sigit dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga, untuk pemeriksaan mulai kesehatan hingga administrasi harus dijemput.“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Iman, Jumat (19/6/2026).
Sebab, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Diketahui, jika Roy dan Tifa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), maka keduanya dalam waktu dekat kasusnya akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.








