Ikuti Indonesia, Inggris Resmi Melarang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
LONDON, iNews.id - Pemerintah Inggris resmi mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada musim semi 2027.
Langkah berani pemerintah Inggris ini diambil demi memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan yang sama juga dilakukan di Indonesia.
Dalam pengumuman yang dirilis melalui situs resmi pemerintah pada Senin (15/6) waktu setempat, Inggris menyatakan akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform media sosial populer seperti Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X.
Langkah ini membuat Inggris mengikuti jejak sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia, Australia, Malaysia, dan Prancis.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa bergantung pada perusahaan teknologi untuk menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.
"Ini adalah garis batas. Para raksasa teknologi telah mendapat kesempatan mereka dan gagal, tetapi kami turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orang tua, dan menetapkan norma baru bagi generasi mendatang," kata Starmer, dikutip AP News, Selasa (16/6/2026).
Pemerintah Inggris menyebut mekanisme pelarangan mengacu pada model yang telah diterapkan di Australia. Aturan ini akan menyasar platform yang tujuan utamanya memungkinkan interaksi sosial antarpengguna dan menyediakan fitur unggahan ulang konten yang direkomendasikan algoritma.
Meski demikian, tidak semua layanan digital terdampak kebijakan baru tersebut. Aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Signal dikecualikan dari aturan ini.
Begitu pula dengan platform e-commerce, layanan streaming musik, serta sejumlah layanan digital lain yang masuk kategori pengecualian terbatas.
Selain membatasi akses media sosial, pemerintah Inggris juga mengumumkan larangan siaran langsung atau live streaming bagi seluruh pengguna berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko komunikasi antara anak-anak dan orang asing, termasuk yang terjadi melalui situs permainan daring.
Aturan baru juga menyasar perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pengembang chatbot AI yang mensimulasikan hubungan seksual atau role play diwajibkan menerapkan batas usia minimum 18 tahun bagi penggunanya.
Tak hanya itu, fitur percakapan yang membahas topik intim maupun konten serupa juga akan dibatasi bagi pengguna berusia di bawah 18 tahun pada layanan chatbot AI secara lebih luas.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, pemerintah Inggris turut mengumumkan penelitian lebih lanjut terkait aktivitas media sosial pada malam hari serta praktik infinite scrolling atau kebiasaan menggulir layar tanpa henti.
Hasil penelitian tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026 dan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan.
Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall mengatakan pemerintah terpaksa turun tangan karena perusahaan teknologi dinilai gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak.
"Perusahaan teknologi memiliki banyak sekali kesempatan untuk menjaga keselamatan anak-anak, namun mereka gagal bertindak. Itulah mengapa kami mengambil alih kekuasaan dari raksasa teknologi dan mengembalikannya ke tangan orang tua," ujar Kendall.
Kebijakan ini menjadi salah satu regulasi digital paling ketat yang pernah diterapkan Inggris dan diperkirakan akan memengaruhi jutaan pengguna muda di negara tersebut.









