Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Berita Utama | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15
share

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan toko perhiasan Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta telah kembali beroperasi. Hal itu usai toko membayar denda sebesar Rp97,49 miliar.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Gerai perhiasan global tersebut diketahui sempat tersangkut kasus kepabeanan karena melakukan aktivitas impor komoditas barang yang belum dideklarasikan secara resmi, serta belum merampungkan seluruh dokumen kewajiban kepabeanan yang dipersyaratkan oleh regulasi domestik.

Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh. 

Hasil audit tersebut berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean dengan total tagihan mencapai Rp97,49 miliar, di mana angka tersebut sudah mencakup akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar. 

Pihak manajemen Tiffany & Co sendiri telah mengambil sikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut.

Di sela-sela agenda peninjauan tersebut, Purbaya menggarisbawahi bahwa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Bea Cukai bukan bermaksud untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan bentuk penegakan hukum demi menjaga keadilan berbisnis. 

Pemerintah menempatkan asas kepatuhan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan roda pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.

Penetapan sanksi yang terukur ini sengaja dijalankan demi menumbuhkan ekosistem pasar yang sehat, memberikan kepastian hukum yang setara, sekaligus menjamin keberlanjutan roda bisnis bagi seluruh investor yang taat aturan demi menopang pertumbuhan ekonomi makro.

Topik Menarik