5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Banyak peristiwa hukum yang terjadi pada pekan ini dan perhatian publik. Di antaranya, kasus korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Wamen Imipas Silmy Karim yang menjadi tersangka korupsi pemerasan.
Dalam sepekan, banyak peristiwa hukum yang terjadi. Beberapa di antaranya menarik perhatian dan menjadi sorotan pembaca SindoNews. Berikut ini SindoNews tampilkan lima berita hukum yang menarik perhatian.
1. Dadan Hindayana dan 2 Mantan Kepala BGN Ditahan
Dadan Hindayana. Foto/Dok SindoNews
Tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak sampai sehari setelah dicopot dari jabatannya, Dadan Cs dijemput tim penyidik Kejagung dan diperiksa. Setelah itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LP sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
2. Silmy Karim Tersangka Korupsi
Silmy Karim. Foto/Arif Julianto
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.Konstruksi perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan PPATK mengenai ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.
Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA). Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada 'harganya'.
KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Selama periode 2022-2026, uang tersebut telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan terkumpul sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Dari rangkaian kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto/Achmad Al Fiqri
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).Baca Juga: 2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambaha sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari."
Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
4. Vonis Tiga Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," ujar Fredy.
Nasir dan Feri dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi. Nasir dibebankan restitusi Rp750 juta, sedangkan Feri Rp500 juta. Keduanya merupakan bagian dari total restitusi yang dimohonkan sebesar Rp5,8 miliar.
Sementara, Serka Frengky Yaru tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa lolos dari dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan oditur militer. Mereka juga dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan menyembunyikan mayat.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD, lalu Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
5. Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Singapura terhadap gugatan Paulus Tannos.
Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Tannos atas permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia. Tannos merupakan buronan KPK di kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).Supratman memastikan akan menindaklanjuti putusan itu dengan berkoordinasi dengan APH baik KPK maupun Polri. "Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut."
Sementara, KPK mengungkap tahapan berikutnya seusai Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KP Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).
Dalam committal hearing itu, kepentingan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Tannos akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.
Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.
"Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi. Achmad Al Fiqri, Jonathan Simanjuntak





