Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor. Namun, aturan yang berlaku pada Jumat (11/4/2026) ini dinilai bisa menghambat investasi dalam negeri.
Peneliti sekaligus Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menjelaskan pemerintah memiliki target 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030.
Namun, aturan baru justru bisa menghilangkan potensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun, serta memangkas subsidi BBM Rp18,3 triliun per tahun.
“Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” kata Fabby di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif
Ia menilai keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan dinilai berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya, di tengah fase pertumbuhan pasar yang masih awal.
Selain itu, Fabby menilai aturan itu juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut sebelumnya memberikan arah kebijakan dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.
Ia pun meminta pemerintah menunda implementasi ketentuan terkait kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik menuju target 2030.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” ucap Fabby.










