Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan peran jaksa sempat dipersoalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan, jaksa tetap berperan sebagai pengendali perkara atau dominus litis dalam KUHAP baru.
Hal itu diungkapkan ST Burhanuddin saat memberi sambutan di acara Munas PERSAJA bertajuk "PERSAJA sebagai hiposentrum penguatan Kejaksaan RI dalam mengawal kedaulatan dan stabilitas nasional," di Kantor Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
"Pembaharuan di dalam KUHAP juga menegaskan kembali bahwa peran Kejaksaan sebagai dominus Litis, walaupun kadang-kadang orang tidak mau Kejaksaan itu dominus litis, ya saya bilang silakan aja mau bunyinya apa, yang penting isinya adalah dominus litis," ujar ST Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati, Ini Daftar Namanya
Ia pun menegaskan, KUHAP baru tetap mengatur jaksa sebagai dominis litis atau pengendali perkara. Menurutnya, hal ini sempat menjadi perdebatan saat membahas KUHAP baru.
"Itu yang sebenarnya kemarin-kemarin juga jadi debat, dominus litis-dominus litis, terserah, yang penting perannya tetap kami adalah dominus litis," ujar ST Burhanuddin.
Lebih lanjut, ST Burhanuddin mengatakan, penguatan Kejaksaan tidak cukup hanya melalui aturan dan struktural. Menurutnya, banyak pendekatan yang bisa dilakukan untuk menguatkan Korps Adhyaksa, terkhusus bagi jaksa muda.
"Karena program saya adalah yang muda, jangan yang tua. Kalau tua ya sudah selesailah," pungkasnya.










