Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Utama | inews | Rabu, 15 April 2026 - 06:28
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi merespons pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dinilai menghasut orang lain untuk melakukan makar. 

Rullyandi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia telah dibatasi konstitusi.

"Kebebasan berpendapat dan ekspresi itu sudah dibatasi di dalam konstitusi, jangan dipelentir, rusak," ujar Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/4/2026).

Adapun, pembatasan itu menurutnya diatur dalam undang-undang di bawahnya. Pada intinya, dia menyinggung pembatasan itu berkaitan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

"Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan mempertimbangkan nilai agama, moral, ketertiban umum, keamanan dalam suasana masyarakat yang demokratis," tuturnya.

Rullyandi bahkan menyebut pasal berkaitan dengan makar sebetulnya telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam. Dalam putusan itu, MK tidak mengubah pendiriannya.

"Jadi kalau bung Feri (Amsari) mengatakan kebebasan berpendapat itu harus dijaga, jangan lupa menyampaikan pendapat itu kalau dia di luar konstitusi tadi, norma pidananya sudah ketentuan hukum pidana itu, berarti negara sudah menetapkan demokrasi kita ada larangannya," ucap Rullyandi.

"Jadi begini kalau kita norma pidana itu, kita berdebat pasal 104 (KUHP lama) kemudian masuk 191 KUHP baru, yang dilaporkan adalah makar terhadap pemerintah, menggulingkan pemerintah.Itu sudah diuji MK nomor 7/2017 dan diperkuat nomor 28/2017. Itu menegaskan MK tidak ingin mengubah pendiriannya," tuturnya.

Topik Menarik