DPR Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

DPR Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Utama | sindonews | Minggu, 29 Maret 2026 - 08:06
share

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menilai kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS) Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran hak. Ia pun mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat.

"Lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius," ujar Mafirion dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (29/3/2026).

Menurut Mafirion, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," tegas Mafirion.

Ia menilai, ketidakjelasan sikap ini berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia. “Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya.

Mafirion menjelaskan dampak bila kasus ini tidak segera disimpulkan Komnas HAM. Salah satunya, bisa melemahkan posisi korban lantaran penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

Selain itu, ia menilai, berpotensi mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya.Kendati demikian, Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini. Ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.

Diketahui, Komnas HAM belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ke depan, Komnas HAM bakal meminta keterangan dari berbagai pihak lainnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pihak tersebut bakal diminta keterangannya di Kantor Komnas HAM.

"Nanti tunggu saja informasinya pihak mana saja yang akan kita minta keterangan, ini hanya satu dari sekian pihak yang akan kita minta informasinya, kemungkinan akan kita undang ke kantor Komnas HAM, tapi pihak-pihaknya kami belum bisa menyebutkan. Kalau nanti ada pihak yang kami undang ke Komnasan, nanti pasti akan kita informasikan ke teman-teman," tuturnya.Dia menerangkan, sejauh ini Komnas HAM telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Andrie Yunus, para aktivis KontraS, dan LPSK, kaitannya dengan kronologi peristiwa yang dialami korban. Lalu, sejauh mana pendalaman yang dilakukan KontraS atas peristiwa yang dialami Andrie Yunus.

"Kita ketemu teman-teman kontras sebelum lebaran, kita gali informasi terkait kronologis pertama kali saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit misalnya, lalu apa yang dilakukan teman-teman KontraS untuk mengumpulkan data-data, keterangan-keterangan, menginvestigasi kasus ini pada detik-detik pertama setelah peristiwa itu," jelasnya.

Adapun soal proses hukum yang harus dihadapi para pelaku, tambahnya, Komnas HAM juga belum memberikan kesimpulan ataupun rekomendasi sistem peradilan mana yang layak dijalani para pelaku penyiraman tersebut. Apakah peradilan militer ataukah peradilan sipil.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan, kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan," pungkasnya.

Topik Menarik