Istri Richard Lee Diperiksa sebagai Saksi, Polisi Gali Bukti Baru

Istri Richard Lee Diperiksa sebagai Saksi, Polisi Gali Bukti Baru

Berita Utama | inews | Jum'at, 27 Maret 2026 - 16:49
share

JAKARTA, iNews.id - Istri dokter Richard Lee (DRL), dokter Reni Effendi (RE) tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat sang suami. RE hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khsusu Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri DRL dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.  RE diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana yang disangkakan kepada suaminya. 

"Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan," ujar Kompol Andaru di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026). 

Menurutnya, keterangan dari RE sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka, terhadap perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik, tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti," katanya. 

Andaru menilai status RE sebagai istri tersangka membuat dirinya diduga kuat mengetahui fakta-fakta penting terkait kasus tersebut. 

"Tujuan penyidik saat ini adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut, sehingga nanti bisa terkonstruksikan fakta-fakta dan menjadi kelengkapan alat bukti lain," ujarnya. 

Dia menegaskan penyidikan berjalan secara profesional, termasuk tak memberi perlakuan berbeda kepada sang dokter. 

"Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan dari masyarakat. Untuk itu hari ini pemeriksaan saksi dan segala pemenuhan alat bukti lainnya merupakan bentuk kami profesional," ujar Andaru.

Topik Menarik