Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan, KPK Didesak Geber Penyidikan Kasus Kuota Haji
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan kegaduhan terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah. Setelah Gus Yaqut kembali ditahan di rutan, ia mendesak KPK segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera pembuktian di ruang sidang.
"KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/3/2026).
Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal yang serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan hal tersebut.
Baca juga: Heboh Peralihan Penahanan Gus Yaqut, Dewas Didorong Panggil Penyidik dan Pimpinan KPK
"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK kedepannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," ujarnya.
Baca juga: Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih dengan Tangan Tidak Terborgol, Ini Penjelasan KPK
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025.
Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.









