Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku Diduga 4 Orang, Pakai 2 Motor
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor.
“Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Iman menjelaskan, aksi penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Salemba 1, tepatnya persimpangan Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) pukul 20.37 WIB. Polisi juga memeroleh rekaman CCTV untuk menyelidiki kasus ini.
“Puji syukur kita memperoleh rekaman CCTV dengan gambar yang cukup jelas sehingga ini sangat membantu di dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dua pelaku kabur dengan melawan arus di Jalan Salemba menuju Pasar Senen. Pelaku kemudian ke Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, ke arah Stasiun Gondangdia, dan menuju wilayah Jakarta Selatan.
"Kemudian untuk yang satu kendaraan yang ditumpangi OTK 3 dan OTK 4, dari lokasi kejadian yang bersangkutan tidak berputar arah, tapi lurus menuju Jalan Pramuka Sari 2. Nah dari Jalan Pramuka Sari 2, selanjutnya menuju Matraman, dan dari Matraman termonitor dari CCTV menuju wilayah Jatinegara, selanjutnya ke Jalan Otto Iskandar Dinata Jakarta Timur," ungkapnya.
Dia menambahkan, rekaman CCTV selanjutnya dipadukan dengan pengolahan digital terhadap alat komunikasi. Diketahui ada pelaku yang sempat mengganti pakaian sebelum melanjutkan pelariannya.
“Hasil analisis jaringan komunikasi menunjukkan, para pelaku selanjutnya berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan wilayah Bogor,” jelas dia.
Diketahui, Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
Akibat penyiraman air keras ini Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Polisi pun meningkatkan status kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan. Dengan tahapan ini, polisi memastikan pengusutan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Polisi awalnya melakukan penyelidikan kasus ini. Dengan ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan, aparat mengantongi alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana.
Meski begitu, pada perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka. Dengan peningkatan status tersebut maka pihaknya bisa kapan pun menetapkan seseorang sebagai tersangka.






