RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik hingga Royalti
IDXChannel - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Hak Cipta akan mengatur hak eksklusif karya jurnalistik.
Nantinya, masyarakat harus mendapatkan izin apabila mengambil dan mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis.
Tak hanya itu, lewat beleid ini, akan diatur hak royalti bagi yang mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, karya jurnalistik sama halnya dengan karya-karya lainnya, seperti lagu, yang harus diberikan perlindungan.
"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
RUU Hak Cipta disusun untuk memberikan perlindungan setiap karya. Perlindungan dalam bentuk hak eksklusif yang melekat.
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," ujarnya.
Bob menjelaskan, dengan adanya hak eksklusif, maka setiap orang yang mengadopsi dan disebarkan lagi, atau dibuat sebagian dari hasil jurnalistik, harus mendapatkan izin. Serta terdapat juga hak royalti yang perlu dibayarkan.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali," katanya.
"Atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)










