Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Rampas Mobil Pajero di Mojokerto

Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Rampas Mobil Pajero di Mojokerto

Berita Utama | inews | Kamis, 12 Maret 2026 - 17:20
share

MOJOKERTO, iNews.id – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga orang debt collector yang nekat merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang debitur. Mobil mewah tersebut dijual para pelaku kepada seorang penadah. 

Aksi perampasan ini sempat terekam kamera CCTV dan memperlihatkan drama kejar-kejaran di jalan raya sebelum akhirnya para pelaku diringkus petugas. 

Insiden bermula saat korban, Muhammad Affandi (52), melintasi Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mobil Pajero Sport warna hitam milik korban mendadak dikejar dan dipepet oleh para pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol L 1079 ZT. 

Setelah berhasil menghentikan paksa kendaraan korban, tiga pelaku mengaku sebagai petugas penagih dari salah satu kantor leasing di Sidoarjo. Meski korban sempat menanyakan surat tugas, para pelaku tetap memaksa menguasai kendaraan dengan alasan tunggakan pembayaran. 

Modus pelaku awalnya berpura-pura hendak membawa korban menuju kantor leasing di Sidoarjo. Namun, setibanya di Jalan Raya Nasional By Pass Mertex, korban diminta turun. Saat korban mencoba meminta pertolongan warga sekitar, ketiga pelaku langsung tancap gas membawa kabur mobil korban.

"Ketiga tersangka menarik mobil debitur secara paksa. Namun, mobil tidak diserahkan kepada pihak leasing melainkan dijual kembali untuk keuntungan pribadi," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (12/3/2026). 

Polisi bergerak cepat mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan laporan korban. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah JS (32), warga Sidokare, Sidoarjo; RW (51), warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya; dan  MM (51), warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi kini tengah memburu seorang pria yang diduga kuat sebagai penadah mobil hasil rampasan tersebut. Identitas penadah telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap AKP Aldhino.

Topik Menarik