Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan

Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan

Berita Utama | sindonews | Rabu, 11 Maret 2026 - 15:08
share

Komisi Informasi Publik (KIP) memberikan waktu kepada Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selama 14 hari untuk melayangkan atas putusan terkait perkara sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi. Hal itu setelah Majelis KIP memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kemendikdasmen soal dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Awalnya, Ketua Majelis komisioner KIP Syawaludin meminta tanggapan kepada masing-masing pihak yang berperkara apakah ingin mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Bonatua sebagai pihak pemohon menerima sepenuhnya putusan tersebut.

Baca juga: Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan, KIP: Penyetaraan Ijazah Gibran Merupakan Informasi Terbuka

Kemudian, Syawaludin menanyakan kepada perwakilan Kemendikdasmen sebagai pihak termohon. Pihak perwakilan pun tak memberikan jawaban dalam sidang hari ini.

"Kami akan berembuk kembali dengan pimpinan kami di kantor," kata perwakilan Kemendikdasmen dalam ruang sidang, di kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Sebelum menutup sidang, Syawaludin membacakan ketentuan yang ada di dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Ketentuan tersebut menyebutkan bagi para pihak yang tidak menerima putusan dari Komisi Informasi itu dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam jangka waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima.

Baca juga: Sikapi Sidang Ijazah Gibran, Bonatua: Bahaya jika Keterbukaan Informasi Publik Diperketat

"Jadi bukan sejak dibacakan ya, sejak salinan putusan diterima. Dalam hal salah satu atau pihak yang tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Dan putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi, itu kalau sudah berkekuatan hukum tetap nantinya," tutur Syawaludin.Diberitakan sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Diketahui, dalam perkara 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua meminta dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.

"Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).