Fraksi PKB DKI Desak Target RDF Dimaksimalkan sesuai Rencana Pembangunannya

Fraksi PKB DKI Desak Target RDF Dimaksimalkan sesuai Rencana Pembangunannya

Berita Utama | sindonews | Selasa, 10 Maret 2026 - 17:17
share

Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mendesak agar target Pemerintah Provinsi Jakarta terkait fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara dimaksimalkan sesuai dengan rencana pembangunannya. Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta M. Fuadi Luthfi, pernyataan Gubernur Pramono Anung yang menyebut target 1.000 ton per hari di RDF Plant Rorotan sebagai sudah sangat baik justru menjadi pengakuan tidak langsung atas kegagalan pemerintah mengelola proyek senilai Rp1,28 triliun itu.

Fasilitas yang sejak awal dirancang untuk mengolah 2.500 ton sampah per hari itu kini hanya berjalan atau bahkan baru ditargetkan berjalan di 40 persen kapasitasnya, lebih dari setahun setelah seharusnya beroperasi penuh.

“Analogi sederhananya, kalau kita membeli mobil seharga Rp 1,28 triliun dan mobilnya hanya bisa jalan 40 persen dari kecepatan yang dijanjikan, apakah itu sudah sangat baik? Pernyataan itu bukan kabar baik. Itu pengakuan bahwa ada yang tidak beres, dan pemerintah memilih membingkainya sebagai pencapaian,” kata Fuadi, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Warga Keluhkan Bau Sampah, DLH DKI Jakarta: Operasional RDF Plant Rorotan Bertahap

Fuadi mengungkapkan ada tiga lapis kegagalan yang saling terkait dalam pengelolaan proyek ini. Pertama, kegagalan perencanaan teknis. Teknologi RDF dibangun untuk mengolah sampah yang sudah terpilah dan relatif kering, tapi sampah Jakarta yang datang ke Rorotan masih campur basah.

Akibatnya mesin bekerja dua kali, memilah sekaligus mengolah dan hasilnya jauh dari optimal. Ini konsekuensi dari keputusan membangun teknologi hilir tanpa menyiapkan sistem pemilahan di hulu.

Kedua, kegagalan pengawasan kontrak. Seluruh nilai kontrak Rp 1,28 triliun sudah dicairkan, tapi fasilitas belum beroperasi sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Pengelola berkali-kali melanggar SOP, tapi tidak ada satu pun sanksi kontraktual yang diumumkan kepada publik.

Ketiga, kegagalan komunikasi kepada warga. Masyarakat di sekitar Rorotan sebagai masyarakat terdampak, tidak ada mekanisme informasi yang jujur dan proaktif sejak awal, sebagai langkah preventif.

“Tiga kegagalan itu bukan kebetulan yang datang bersamaan. Itu cerminan dari proyek yang dari awal tidak dikelola dengan serius. Dibangun terburu-buru, dibayar lunas di muka, lalu ketika bermasalah publik diminta bersabar,” tuturnya.Fuadi meminta publik mencermati angka yang berbicara sendiri. Jakarta menghasilkan 7.400–8.000 ton sampah setiap hari. Dengan operasional 1.000 ton, RDF Rorotan hanya menangani sekitar 12–13 persen dari total sampah ibu kota, jauh dari target awal yang dirancang memangkas 30 persen beban Bantargebang.

Sementara itu, biaya investasi per ton kapasitas yang benar-benar berfungsi menjadi dua setengah kali lipat dari yang dijanjikan. Dan Bantargebang, yang sudah setinggi gedung 16 lantai dengan kontrak yang habis tahun ini, tidak punya kemewahan waktu untuk menunggu.

“Ini bukan soal tidak sabar. Ini soal fakta bahwa kita sudah kehabisan ruang di Bantargebang, kontraknya habis tahun ini, dan satu-satunya fasilitas pengolahan besar yang kita punya di dalam kota baru bisa jalan 40 persen. Warga Jakarta berhak tahu: sampah mereka mau diapakan?” tegasnya.

Fuadi menegaskan bahwa kondisi ini semakin memperkuat urgensi pembentukan Panitia Khusus di DPRD untuk menginvestigasi proyek RDF Rorotan secara menyeluruh.

Pansus, kata Fuadi, harus secara eksplisit mendorong audit forensik yang menelusuri kesesuaian antara spesifikasi kontrak, realisasi teknis, dan penggunaan anggaran, termasuk menelusuri mengapa proyek PLTSa ITF Sunter yang sudah berstatus Proyek Strategis Nasional dibatalkan dan digantikan RDF Rorotan tanpa penjelasan memadai kepada DPRD maupun publik.

Ia juga mendesak Pemprov segera membuka data lengkap: realisasi kapasitas harian, volume RDF yang berhasil diproduksi dan diserahkan kepada Indocement, serta status jaminan pelaksanaan Rp64 miliar yang diduga tidak diperpanjang.

“Gubernur hari ini secara tidak langsung mengakui bahwa fasilitas ini belum berjalan sesuai yang dijanjikan kepada rakyat. Pansus harus dibentuk, audit forensik harus dilakukan, dan publik berhak tahu berapa sesungguhnya nilai yang mereka dapat dari Rp1,28 triliun yang sudah dikeluarkan itu,” pungkasnya.