Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.
Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:
Cara Tukar Uang Baru di BI
- 1. Akses Pintar
Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/
- 2. Pilih layanan
Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.
- 3. Pilih lokasi dan kas keliling
Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.. Pilih provinsi, dan klik "Lihat Lokasi"
- 4. Pilih jadwal penukaran
Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.
- 5. Input data pemesan dan detail kontak
Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".
- 6. Input uang rupiah yang ditukarkan
Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia. Lalu klik "Pesan".
- 7. Rincian bukti pemesanan
Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling seperti pada gambar di atas.
- 8. Download bukti pemesanan
Klik Download Bukti Pemesanan.Bukti pemesanan dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk soft copy.
Sementara itu, penukaran uang baru bisa dilakukan mulai Rabu (18/2/2026) besok. Peserta cukup membawa KTP, uang yang mau ditukarkan dan surat bukti pemesanan.










