Israel Ngotot Caplok Tepi Barat dari Palestina

Israel Ngotot Caplok Tepi Barat dari Palestina

Berita Utama | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 09:27
share

TEPI BARAT, iNews.id - Keputusan Israel untuk mengubah status hukum dan sipil Tepi Barat sebagai langkah berbahaya. Pejabat Palestina menegaskan keputusan tersebut melanggar hukum internasional dan hukum yang berlaku sebelum pendudukan Israel tahun 1967 atas wilayah tersebut.

Kabinet Keamanan Israel pada Minggu (8/2/2026) memerintahkan pencabutan undang-undang (UU) yang melarang penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi di Tepi Barat, mengungkap catatan kepemilikan tanah, serta memindahkan kewenangan izin pembangunan di blok pemukiman Hebron dari pemerintah kota di Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Belum cukup, perintah kabinet Israel juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum terhadap daerah-daerah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan B dengan alasan dugaan pelanggaran pembangunan tanpa izin, masalah air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

"(Keputusan-keputusan tersebut) Membahayakan serta memberikan karakter hukum atas tindakan Israel di Tepi Barat yang mengubah sifat mendasar atas tanah Palestina," kata Amir Dawood, seorang pejabat di Palestina, kepada Anadolu, dikutip Selasa (10/2/2026).

Dia menambahkan, langkah-langkah baru tersebut memungkinkan para pemukim ilegal Israel untuk membeli properti di Tepi Barat yang jelas-jelas melanggar hukum internasional serta hukum yang berlaku sebelum pendudukan Israel atas Tepi Barat pada 1967.

Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth melaporkan, langkah-langkah tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar pada mekanisme pendaftaran dan pembelian tanah di Tepi Barat.

“Keputusan Israel merupakan upaya untuk secara sistematis mengubah sifat geografis tanah Palestina, melalui hak milik dan prosedur resmi,” kata Dawood.

Selama bertahun-tahun, lanjut dia, Israel berupaya untuk mencabut kekuasaan Pemerintah Otoritas Palestina di beberapa lokasi Tepi Barat, termasuk situs arkeologi di Betlehem dan Hebron.

Berdasarkan Perjanjian Hebron yang ditandatangani pada 1997 antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel, Kota Hebron dibagi menjadi dua wilayah, H1 dan H2.

H1 mencakup sebagian besar kota dan berada di bawah pemerintahan Otoritas Palestina. Sementara H2, mencakup Kota Tua dan Masjid Ibrahimi, tetap berada di bawah kendali Israel.

Dawood mengatakan, laju serangan dan pembangunan pemukiman Israel telah mencapai puncaknya sejak perang di Gaza pada Oktober 2023.

“Israel berlomba melawan waktu untuk memaksakan fakta baru di tanah Palestina. Kita berbicara tentang lebih dari 10.000 serangan dilakukan oleh pemukim ilegal, mengakibatkan kematian 36 warga Palestina. Ini mencerminkan skala pemberdayaan pemukim sejak perang Gaza,” katanya.

Dawood juga menyebutkan pembangunan lebih dari 150 pos pemukiman baru sejak perang Gaza.

“Ini berarti bahwa pemukim ilegal telah diberikan semua hak istimewa di Tepi Barat,” tuturnya.

Selama 3 tahun terakhir, pemerintah Israel meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit pemukiman di Tepi Barat, di samping penyitaan 60.000 dunam (14.826 hektare) tanah selama perang.

Mahkamah Internasional, dalam putusan penting pada Juli 2024, menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal seraya menyerukan evakuasi semua pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Topik Menarik