Tersangka Kuota Haji Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini, Eks Stafsus Yaqut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (26/1/2026). Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex telah memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.30 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan.
KPK juga memanggil Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dia tiba di kantor KPK pada pukul 10.05 WIB.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan pihaknya menghormati proses hukum.
"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.










