KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Berita Utama | inews | Rabu, 21 Januari 2026 - 06:12
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat mengalami kesulitan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Adapun, operasi senyap itu salah satunya menangkap Bupati Sudewo. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, kesulitan tersebut berupa mengidentifikasi keterkaitan para pihak yang diperiksa dengan Sudewo. 

"Terkait dengan adanya istilahnya itu kesulitan, iya," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). 

Asep menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu berjam-jam guna memastikan keterkaitan para terperiksa dengan Sudewo. Termasuk mereka yang tergabung dalam 'Tim 8' yang bertugas sebagai koordinator pemerasan terhadap para calon perangkat desa. 

"Jadi di lapangan itu kan kita enggak tahu nih ini siapa, Baru tahu ini orangnya bupati, apa namanya, oknum bupati. Ini Tim 8 itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini pertama ini Kita enggak tahu ini siapanya orangnya kaitannya," kata dia.

Asep melanjutkan, kesulitan juga didapati dari saksi yang tidak gamblang saat dilakukan pemeriksaan. 

"Belum mereka enggak ngaku, belum mereka juga mungkin pas di diamankan itu Dia sempat ngasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan," tuturnya.

 Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menyebut, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Topik Menarik