Polisi Bongkar Motif Pencurian Motor dengan Senpi di Palmerah, Buru 1 Buron
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang menggunakan senjata api (senpi) dalam aksinya di Palmerah, Jakarta Barat. Aksi kejahatan ini terjadi pada 7 Januari 2026.
1. Bayar Utang
"Motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Dalam kasus ini, pelaku berjumlah tiga orang. Pelaku berinisial VV berperan sebagai eksekutor yang dibantu RC. Lalu, ada AA yang berperan mengurusi penadahan motor curian.
Awalnya, motor korban terparkir di luar kediamannya. Korban mendengar mesin motor yang dimilikinya menyala. Hingga akhirnya, korban keluar melihat dan mendapati motornya digondol pelaku. Ia lalu berteriak.
"Kemudian saat kedua orang tersebut melarikan diri, masyarakat berhasil mengamankan salah satunya. Namun, di antara salah satu tersangka atau pelaku yang melakukan pencurian tersebut kembali lagi dan mengeluarkan senjata api, lalu menembakkan senjata tersebut sebanyak empat kali. Salah satunya mengenai salah satu warga masyarakat di Palmerah tersebut," urai Iman.
Mengetahui pelaku pencurian bersenjata api, kepolisian melakukan tindakan terukur dan akurat untuk melumpuhkan para pelaku. Dua di antara tiga pelaku yang ditangkap dalam keadaan kaki terluka akibat tembakan polisi.
Adapun tiga pelaku ditangkap di wilayah berbeda. VV ditangkap di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026), RC dibekuk di kawasan Bandung, dan AA ditangkap di area Jakarta Barat.
2. 1 Buron
Sementara itu, satu tersangka lain berstatus buron. Polisi tak menjelaskan peranan pelaku yang masuk DPO tersebut. Polisi juga belum bisa memastikan apakah para pelaku ini termasuk dalam jaringan atau sindikat pencurian motor.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Iman.
Dari tangan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti saat penangkapan berupa flashdisk rekaman CCTV, dokumen STNK dan BPKB kendaraan bermotor milik korban, dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, satu master kunci Letter T hingga 15 mata kunci Letter T berbagai ukuran.
Para tersangka lantas disangkakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 477 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana, Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.









