Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Yaqut.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut memiliki kekayaan mencapai Rp13.749.729.733. Hal itu ia sampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir menjabat menteri agama.
Kekayaan Yaqut terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.
Kekayaan Gus Yaqut selanjutnya berupa dua kendaraan roda empat yang terdiri dari Mazda CX-5 (2016) Rp260 juta dan Toyota Alphard (2024) Rp1.950.000.000 dengan nilai total Rp2.210.000.000.
Hasil Liga Champions 2025-2026: Real Madrid vs Manchester City 1-2, Arsenal Libas Club Brugge 3-0!
Kekayaan Gus Yaqut lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp220.754.500, kas dan setara kas Rp2.598.475.233. Ia juga tercatat memiliki hutang Rp800 juta.
Dengan demikian, Gus Yaqut tercatat memiliki kekayaan di angka Rp13.749.729.733.




