Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili

Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili

Berita Utama | okezone | Kamis, 8 Januari 2026 - 17:49
share

JAKARTA – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), seorang pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara itu telah dituntaskan sejak 29 Desember 2025. Selanjutnya, MH akan segera diserahterimakan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ke Pengadilan Negeri.

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan,” kata Leonardo, dikutip Kamis (8/1/2026).

 

Leonardo mengungkapkan MH telah masuk dalam daftar DPO sejak tiga tahun terakhir atau sejak 2022. Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang saat itu menangkap operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal.

Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama serta sinergitas yang terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dan instansi terkait dalam penuntasan kasus ini, terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” imbuh Dwi Januanto Nugroho.

Adapun MH dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Topik Menarik