Dokter Richard Lee Belum Ditahan meski Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kepastian ini didapat setelah Richard Lee menjalani proses pemeriksaan panjang pada Rabu (7/1/2026).
Hal itu disampaikan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak saat melaporkan perkembangan jalannya proses pemeriksaan Richard Lee.
"Apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Reonald di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Reonald mengungkap alasan penyidik belum menahan Richard Lee usai proses pemeriksaan ini. Salah satunya adalah karena Richard Lee kooperatif.
Penyidik sendiri memutuskan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan lantaran Richard Lee merasa kurang enak badan.
"Penyidik hingga saat ini (menilai) masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapan pun oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya.
Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.










