Saksi Ungkap Kewenangan Jurist Tan di Kemendikbud, Bikin Pegawai Lain Takut

Saksi Ungkap Kewenangan Jurist Tan di Kemendikbud, Bikin Pegawai Lain Takut

Berita Utama | inews | Selasa, 6 Januari 2026 - 12:51
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Sutanto mengatakan eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) diberi kewenangan luas di Kemendikbudristek. Bahkan, dia menuturkan instruksi Jurist Tan sama dengan perintah Nadiem.

Hal itu diungkapkan Sutanto saat bersaksi dalam sidanh lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Adapun terdakwa dalam persidangan ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" tanya jaksa.

Sutanto mengamini hal tersebut. Bahkan, kata dia, seluruh pegawai di Kemendikbudristek mengetahui Jurist Tan bisa berwenang dalam penganggaran hingga membuat kebijakan.

"Iya saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebihlah, tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," ungkap Sutanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.

"Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d, Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan,' ini keterangan Saudara benar?" tanya jaksa.

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Dia mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan jika apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya. 

"Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," tutur Sutanto.

Topik Menarik