Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!
JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sempat tak diizinkan untuk memberikan keterangan kepada media. Momen itu terjadi usai sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Setelah dakwaan rampung, kubu Nadiem meminta sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi di hari yang sama. Hakim mengabulkan permintaan Nadiem dan kuasa hukumnya, hanya saja sidang harus ditunda selama satu jam.
Setelah menskors sidang, Nadiem digiring menuju ruang transit tahanan. Saat inilah momen tersebut terjadi.
Nadiem terlihat dikelilingi oleh empat pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempatnya terlihat menggiring Nadiem menuju ruang transit tahanan tanpa mempersilakan Nadiem berbicara kepada media yang sudah menunggu.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir sempat berteriak ke arah pengawal tahanan untuk berhenti.
"Ini hak asasi manusia, setop, setop. Dia (Nadiem) punya hak bicara," ujar Ari kepada waltah.
Seolah tak menggubris, waltah tetap menggiring Nadiem keluar. Ari semakin murka terhadap perlakuan waltah tersebut.
"Harusnya boleh ngomong itu, enggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong," kata Ari.
Nadiem pun langsung dibawa ke ruang transit tahanan. Sesi wawancara akhirnya tidak menghadirkan Nadiem.
Diketahui, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri Rp809 miliar.









