Guntur Romli PDIP Dukung Demokrat soal Proses Hukum Tudingan SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi

Guntur Romli PDIP Dukung Demokrat soal Proses Hukum Tudingan SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi

Berita Utama | inews | Jum'at, 2 Januari 2026 - 15:48
share

JAKARTA, iNews.id - Politisi PDIP Guntur Romli mendukung Partai Demokrat memproses hukum tudingan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Demokrat melayangkan somasi kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang terkait tudingan itu.

"Kita dukung upaya hukum kalau Demokrat mau lapor," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Sebagai kader PDIP, dia juga tidak terima apabila tudingan itu juga menyasar ke partai berlambang banteng tersebut.

"Kami sebagai kader juga gak terima kalau difitnah," tutur dia.

Diketahui, BHPP DPP Demokrat melayangkan somasi terhadap Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik akun TikTok. Somasi dilayangkan buntut tudingan SBY berada di balik isu ijazah palsu Jokowi.

Surat somasi diteken enam advokat dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat yakni Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina dan Teuku Irmansyah Akbar. Adanya surat ini dibenarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Badan Hukum Partai Demokrat mempermasalahkan salah satu unggahan Budhius yang menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.

Dalam video itu disebutkan, "SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih", kemudian menyebut salah satu cara menjatuhkan lawan politik yakni dengan isu ijazah agar Jokowi tidak bisa fokus lagi menjadi 'king maker' di pilpres.

Video tersebut dinilai telah merusak citra Partai Demokrat termasuk SBY.

"Pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat, seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," tulis surat somasi tersebut, dikutip Jumat (2/1/2025).

Somasi juga dilayangkan kepada tiga akun lain yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani dan Kajian Online.

"Kami meminta kepada Tersomir agar dalam waktu 3x24 jam diterimanya surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," bunyi surat itu lagi.

Topik Menarik