Libur Nataru, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama 3 Hari, Cek Tanggalnya!
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Selasa (23/12/2025) siang. Peniadaan ganjil-genap dilakukan selama dua hari pada perayaan Natal 2025, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025.
Sementara itu, kebijakan ganjil-genap juga kembali ditiadakan saat perayaan Tahun Baru 2026, tepatnya pada 1 Januari 2026.
"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026," tulis admin akun tersebut, sebagaimana dilihat pada Selasa (23/12/2025).
Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari tersebut diberlakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan roda empat saat melintas di wilayah Jakarta pada tanggal-tanggal tersebut.
“Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3),” tulis admin kembali.









