Kejagung Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Jaksa Nakal, Janji Tindak Tegas
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tak ragu untuk melapor jika menemukan jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Pengaduan dapat dikirim ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Anang menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kejagung, lanjut dia, menindak tegas oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti," ujar Anang.
Dia menambahkan pihaknya telah meminta seluruh satuan kerja (satker) di Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam penanganan perkara.
"Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional," jelas Anang.
Diketahui, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Farida (TAR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus pemerasan.










