Sindikat Perusak Kebun Teh di Pangalengan Terbongkar, Anggota DPR: Harus Diusut Tuntas
JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR merespons pengungkapan sindikat perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya mengapresiasi jajaran polda dan Polresta Bandung yang begitu cepat menindaklanjuti laporan terkait perusakan lahan perkebunan teh di Pangalengan," kata anggota Komisi IV DPR Rajiv, Sabtu (13/12/2025).
Meski aktor utama sudah ditetapkan tersangka, Rajiv tetap meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Diketahui, keenam tersangka kasus perusakan lahan perkebunan Pangalengan inisial AM (42), UI (28), AS (43), AD (44), dan AB (55). Adapun, tersangka AB bertindak sebagai aktor utama sekaligus donatur.
"Polresta Bandung harus usut tuntas kasus perusakan lahan di Pangalengan. Meski aktor utama sekaligus donatur sudah jadi tersangka, perlu didalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat," ujarnya.
Rajiv mengingatkan jajaran Polresta Bandung profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Sehingga, penindakan ini dapat memberi efek jera agar kasus serupa jangan sampai terjadi lagi ke depannya di seluruh Indonesia.
"Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional, jangan ada main mata. Supaya ada efek jera bagi yang lainnya, dan meneguhkan komitmen Polri bahwa tidak pandang bulu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Rajiv menilai penindakan ini sebagai sinyal penting negara hadir menjaga ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan kawasan pertanian serta perkebunan rakyat.
Tentunya, kata dia, aparat kepolisian tidak bekerja sendiri tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan sebagai lingkup kerja Komisi IV DPR.
“Jadi setiap tindakan perusakan lahan, baik yang bermotif ekonomi jangka pendek maupun spekulatif, harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal melindungi masa depan ruang hidup dan pangan kita,” tuturnya.
Dalam konteks Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Rajiv menyebut bahwa keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan merupakan agenda yang saling terkait.
Penanganan kasus di Pangalengan, lanjut dia, contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum berperan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Di samping itu, Rajiv mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pemanfaatan lahan di kawasan rawan, serta pencegahan di tingkat daerah dan penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola lahan. Semangat Asta Cita menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan petani,” pungkasnya.
Diketahui, Polresta Bandung membongkar praktik perusakan kebun teh milik PTPN di Pangalengan yang diduga dilakukan secara terorganisasi.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari donatur, mandor, hingga para pekerja lapangan.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan panjang yang menelusuri aktivitas ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Polresta Bandung telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Sampai hari ini kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (10/12/2025).







