Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?

Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?

Berita Utama | inews | Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:03
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta  Pramono Anung merespons kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector alias mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia mengatakan insiden itu menjadi beban bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar kasus itu diusut tuntas.

"Saya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan saya sudah meminta untuk ditegakkan hukum," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Kasus ini bermula ketika motor oknum polisi diambil paksa oleh matel. Tak terima, oknum polisi itu dan rekannya mengeroyok kedua matel hingga tewas.

Pascapengeroyokan, sekelompok orang datang lalu merusuh dan membakar kios hingga kendaraan masyarakat. Kejadian inilah yang menurut Pramono menjadi beban untuk Pemprov DKI Jakarta.

"Karena memang awalnya kelihatannya kecil, ada mata elang dan apa ya, menagih kepada kelompok, kemudian terjadi kekerasan, saling balas-membalas, yang akhirnya beban itu menjadi beban Pemerintah DKI Jakarta," ucap Pramono.

Dia berharap kejadian ini tak terulang di kemudian hari. Dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.

"Saya enggak mau itu terjadi di Jakarta terulang kembali. Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan dan juga karena ini menjadi tugas sepenuhnya dari aparat penegak hukum," kata dia.

Diketahui, kerusuhan itu dipicu dua matel tewas dikeroyok di Kalibata, Jaksel, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Sejumlah warung hingga kendaraan di sekitar lokasi pengeroyokan dirusak dan dibakar massa.

Dalam perkara pengeroyokan itu, Polda Metro Jaya menetapkan enam oknum polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Para tersangka juga akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

Topik Menarik