Pembunuhan Dwi Putri Aprilian di Batam, DPR Desak Bongkar Aktor di Baliknya
BATAM, iNews.id – Kasus pembunuhan calon Ladies Companion (LC) Dwi Putri Aprilian Dini (25) memasuki babak penting setelah Komisi III DPR RI turun langsung ke Kota Batam. Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal, mendesak penegakan hukum secara menyeluruh karena dugaan kuat korban mengalami penyiksaan brutal sebelum tewas.
Setibanya di Batam, Rizki mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk menerima penjelasan resmi penyidik. Dia juga bertemu tim kuasa hukum keluarga korban dari Hotman Paris 911 guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
Rizki menegaskan seluruh pihak yang terlibat, termasuk otak pelaku, harus diusut.
“Siapa di balik Wilson ini harus diusut tuntas sehingga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum bisa kembali positif,” ujarnya dikutip dari iNews Batam, Selasa (9/12/2025).
Komisi III DPR menilai kasus ini bukan kriminal biasa karena adanya dugaan penyiksaan sistematis. Rizki menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan.
Sementara itu, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias “Koko”, Anik Istiqomah, Putri Eangelina dan Salmati. Wilson disebut sebagai pelaku utama yang menyiksa korban hingga meregang nyawa.
Menurut penyidik, korban disiksa di mess agensi kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, sebelum dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sekarat. Rekaman CCTV yang diperoleh penyidik memperlihatkan kekerasan keji yang dialami korban.
Korban dikabarkan dipukul benda tumpul, ditendang, disemprot air menggunakan selang, dipaksa duduk di depan mesin cuci, bahkan mulutnya ditutup saat kondisinya sudah lemah.
Kasus bermula dari laporan satpam RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung yang curiga saat empat orang membawa wanita kritis ke IGD pada Jumat (28/11) pukul 23.00 WIB. Pada Sabtu dini hari, korban dinyatakan meninggal.
“Korban telah meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Tim medis menemukan banyak indikasi kekerasan,” ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah.
Hasil pemeriksaan saksi dan CCTV mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Pada Sabtu pagi (29/11), Polsek Batu Ampar menerima identitas empat pembawa korban dan langsung mengamankan mereka. Setelah gelar perkara pada Minggu (30/11), keempatnya resmi ditetapkan tersangka.
Peran Para Tersangka dalam Penyiksaan Dwi Putri yakni Wilson Lukman (28), pelaku utama melakukan penganiayaan berulang hingga menyebabkan kematian. Anik Istiqomah Noviana (36) mengarahkan pembuatan video rekayasa untuk memancing emosi Wilson agar melakukan kekerasan. Putri Eangelina alias Tama (23)
Mendampingi Wilson saat menyiksa korban dan Salmiati alias Charles (25), membantu merekam video dan ikut melakukan kekerasan.
Barang bukti mencakup rekaman CCTV, hasil autopsi RS Bhayangkara, borgol, selang air, serta mobil Toyota Harrier BP 1726 VM.
Karumkit RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, mengungkap temuan autopsi yang mengejutkan. Tubuh korban penuh memar dan luka benturan berulang di kepala.
“Kami menemukan air dan darah dalam jumlah besar di paru-paru, serta ganggang halus. Artinya, air masuk saat korban masih bernapas. Korban meninggal dalam proses mirip tenggelam akibat asupan air secara paksa,” kata Leo.
Korban menunjukkan luka tangkis di lengan dan paha, indikasi kuat upaya bertahan dari serangan yang berulang-ulang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya antara 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.










