Kapan Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Bocorannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara khusus itu diajukan Roy Suryo cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Budi belum memerinci kapan gelar perkara khusus itu dilakukan. Dia mengatakan penyidik tengah berkoordinasi dengan Biro Wassidik untuk mempersiapkan gelar perkara khusus tersebut.
Dia mengatakan, setelah gelar perkara khusus pihaknya akan memanggil lima tersangka lain yang belum diperiksa.
“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelas dia.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). Kedatangan Roy Suryo Cs untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
“Dan hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” ujar dia.










