Mahkamah Agung AS Tolak Batalkan Hak Pernikahan Sesama Jenis

Mahkamah Agung AS Tolak Batalkan Hak Pernikahan Sesama Jenis

Berita Utama | okezone | Selasa, 11 November 2025 - 07:48
share

JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (10/11/2025) menolak membatalkan putusan melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional. Para hakim agung menghindari kasus kontroversial ini sekitar 3,5 tahun setelah mayoritas konservatifnya membatalkan hak aborsi.

1. Mahkamah Agung AS Tolak Batalkan Hak Pernikahan Sesama Jenis

Mahkamah Agung, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, menolak banding yang diajukan Kim Davis. Davis adalah mantan petugas administrasi Rowan County yang digugat pasangan gay setelah menolak mengeluarkan surat nikah menyusul keputusan tahun 2015 yang mengakui hak konstitusional untuk pernikahan sesama jenis. 

Davis mengatakan, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan keyakinan agamanya sebagai seorang Kristen Apostolik.

Davis mengajukan banding setelah pengadilan yang lebih rendah menolak klaimnya bahwa hak Amandemen Pertama Konstitusi AS untuk menjalankan agama secara bebas melindunginya dari tanggung jawab dalam kasus tersebut. Davis diperintahkan untuk membayar lebih dari USD360 ribu (sekitar Rp6 miliar) sebagai ganti rugi dan biaya hukum atas pelanggaran hak pasangan sesama jenis untuk menikah.

Putusan tahun 2015 dalam kasus Obergefell v Hodges merupakan kemenangan bersejarah bagi hak-hak LGBT di Amerika Serikat. Putusan tersebut menyatakan, jaminan Konstitusi atas proses hukum dan perlindungan yang setara di bawah hukum berarti negara bagian tidak dapat melarang pernikahan sesama jenis.

"Penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menegaskan apa yang telah kita ketahui: pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah, dan penolakan izin menikah oleh Kim Davis yang bertentangan dengan Obergefell jelas-jelas melanggar hak tersebut," kata William Powell, seorang pengacara yang mewakili para penggugat, melansir Reuters, Selasa (11/11/2025).

"Ini adalah kemenangan bagi pasangan sesama jenis di mana pun yang telah membangun keluarga dan kehidupan mereka di sekitar hak untuk menikah," tutur Powell. 

Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel yang mewakili Davis, menyebut keputusan untuk menolak kasus tersebut sangat memilukan. Namun, ia berjanji untuk melanjutkan upaya pembatalan preseden Obergefell.

"Kami akan terus berupaya mengajukan kasus ke pengadilan tinggi untuk membatalkan Obergefell," kata Staver. 

"Obergefell akan dibatalkan karena tidak memiliki dasar dalam Konstitusi. Para hakim mengetahui hal itu dan mereka harus menangani masalah ini," tuturnya.

 

Putusan Obergefell menghasilkan suara 5 berbanding 4, dengan Hakim Konservatif Anthony Kennedy yang kini telah pensiun bergabung dengan empat hakim liberal. Kennedy menulis dalam keputusan tersebut bahwa harapan kaum gay yang ingin menikah adalah "tidak dikutuk untuk hidup dalam kesepian, dikucilkan dari salah satu institusi tertua peradaban. Mereka menuntut kesetaraan martabat di mata hukum. Konstitusi memberikan mereka hak itu."

Pembatalan Obergefell akan memungkinkan negara bagian untuk sekali lagi mengesahkan undang-undang yang melarang pernikahan sesama jenis. Empat hakim konservatif berbeda pendapat dalam kasus Obergefell. Tiga di antaranya masih menjabat di pengadilan tersebut, yaitu Clarence Thomas, John Roberts, dan Samuel Alito. Blok konservatif pengadilan tersebut juga mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Presiden Republik Donald Trump selama masa jabatan pertamanya.

Pemerintahan Trump tidak mempertimbangkan kasus Davis saat Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk menangani masalah tersebut.

Mahkamah Agung kini memiliki susunan ideologis yang berbeda dibandingkan satu dekade lalu, menjadi lebih konservatif dalam berbagai isu.

Topik Menarik