Penyerahan Suap Bupati Ponorogo Tertunda Gegara OTT KPK di Riau

Penyerahan Suap Bupati Ponorogo Tertunda Gegara OTT KPK di Riau

Berita Utama | okezone | Selasa, 11 November 2025 - 06:50
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyerahan uang kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sempat tertunda. Hal itu terjadi lantaran pada waktu yang telah dijadwalkan, lembaga antirasuah sedang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi akan adanya penyerahan uang yang dimaksudkan agar Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), tidak dimutasi dari jabatannya pada sekitar 3–4 November 2025.

Diketahui, pada 4 November 2025, tim KPK menggelar OTT di Riau yang salah satunya menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

 

“Tadinya (penyerahan uang) sekitar tanggal 3 atau 4, itu nggak jadi penyerahannya. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 November 2025.

 

Asep menjelaskan bahwa pihaknya sempat memantau pergerakan beberapa orang sebelum melakukan operasi senyap untuk memastikan uang benar-benar telah berpindah dari pemberi ke penerima.

“Kami harus memastikan bahwa penyerahan itu sudah terjadi. Artinya sudah terjadi atau penyerahan itu sudah beberapa kali,” ujarnya.

Menurut Asep, Sugiri tidak dapat menemui Yunus secara langsung karena ada kegiatan lain. Akhirnya, penyaluran uang dilakukan melalui perantara, yaitu ipar Sugiri.

“Nah, yang bertemu ini adalah iparnya, saudari NNK (Ninik), bertemu dengan saudara YM, Direktur Rumah Sakit. Dari sana kemudian terjadi penyerahan uang, diserahkan dan diberikan,” ungkapnya.

KPK diketahui telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep.

Topik Menarik