KPK: 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

KPK: 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Berita Utama | okezone | Jum'at, 7 November 2025 - 08:49
share

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto menyatakan praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data lembaga antirasuah, 51 persen perkara yang ditangani terkait pejabat daerah.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu 5 November 2025. 

"51 perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Fitroh, dikutip Jumat (7/11/2025).

 

Ia menjelaskan, 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional.

"Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah," ujarnya.

Ia menegaskan korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.
Pencegahan korupsi, menurutnya, harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Ia pun menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit. Selain integritas, Fitroh menilai pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.

Topik Menarik