DPR Dukung Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah: Ini Peringatan Keras!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Azis Subekti mendukung Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan aturan yang memperketat larangan alih fungsi lahan sawah. Dia menyoroti luas lahan baku sawah yang berpotensi berkurang.
Dia mengatakan, rencana itu bukan sekadar seruan moral, namun juga peringatan keras atas realita di lapangan.
"Pernyataan presiden bukan sekadar seruan moral, tetapi peringatan keras terhadap realitas lapangan bahwa lahan-lahan produktif kita terus menyusut akibat tekanan investasi dan urbanisasi yang tidak terkendali," ujar Azis dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Merujuk data Kementerian ATR/BPN, kata dia, Indonesia saat memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah. Namun, luasnya terancam berkurang.
Pemerintah menargetkan 87 persen dari total lahan baku tersebut dapat dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa celah hukum dan lemahnya pengawasan sering kali membuat kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Azis.
Azis menilai, akar masalah alih fungsi sawah bukanlah soal izin, melainkan sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah.
"Saya memandang bahwa akar masalah alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi menyangkut sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah," kata Azis.
Azis mengatakan, banyak daerah belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sejalan dengan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Akibatnya, terjadi tumpang tindih antara peta nasional dan rencana daerah.
"Di celah inilah sering muncul praktik alih fungsi terselubung, di mana izin diberikan atas nama investasi strategis tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan Prabowo akan menerbitkan aturan yang melarang alih fungsi lahan sawah.
"Pak Nusran (Menteri ATR/BPN) kemarin dalam rapat terakhir meminta percepatan mengenai PP (peraturan pemerintah), perubahan PP atau keppres (keputusan presiden), agar betul sawah itu enggak boleh lagi (alih fungsi)," ujar Zulhas di Jakarta, Kamis (16/10/2025).









