UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding
JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pihak kampus siap mengajukan banding.
"Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/10/2025).
Heri menyayangkan putusan yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 tersebut. Dia menegaskan etika akademik seharusnya diselesaikan secara internal universitas.
"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata," tutur dia.
Heri menambahkan, tim hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses hukum selanjutnya di PTUN.
Live Malam Ini! Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Brasil U-17 di Piala Dunia U-17 2025
"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga muruah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah menyampaikan langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap
pelanggaran etika,” ujar Emir di Depok, Senin (6/10/2025).
Emir menambahkan pengajuan banding ini juga mencerminkan respons universitas terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.
UI meyakini proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan, memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI.
Roy Suryo Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Penjelasan Polisi
"UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons hasil putusan Universitas Indonesia (UI) terkait gelar doktoralnya. Bahlil mengaku akan mengikuti apa pun putusan dari UI.
Bahlil menegaskan sebagai mahasiswa akan menerima keputusan dari kampus. Bahkan, jika harus melakukan perbaikan disertasi doktoralnya.
"Nggak-nggak tahu ya, yang saya tahu apa pun yg diputuskan saya kan mahasiswa apa pun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut. Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).










