Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Berita Utama | inews | Senin, 13 Oktober 2025 - 11:35
share

JAKARTA, iNews.id - Anak pengusaha Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025) pagi. Adrianto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Adrianto terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah tiba di ruang sidang, dia melepas rompi tersebut.

Adrianto tiba bersama empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Adrianto dan empat tersangka lainnya langsung diarahkan ke kursi paling depan ruang sidang tersebut.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacaan dakwaan terkait tindak pidana korupsi yang diperbuat dan dilakukan oleh terdakwa di klaster swasta.

Dalam penyidikan Kejaksaan Agung, Adrianto bersama tersangka lainnya disebut telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pemufakatan tersebut belakangan diwujudkan dengan mengatur proses pengadaan impor minyah mentah dan produk kilang yang seolah-olah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Salah satunya misalnya dengan cara pengondisian pemenangan broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan. Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Dalam perjalannya, Kejagung juga sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, di antaranya;

1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).

11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).

12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).

13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).

14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.

15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).

18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Topik Menarik