Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai
JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/10/2025). Agenda sidang hari ini yakni mediasi.
Penggugat ijazah Gibran, Subhan, menyodorkan proposal perdamaian dalam sidang hari ini.
"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10/2025).
Dia mengaku membacakan proposal perdamaian dalam mediasi tertutup itu. Dia meminta Gibran menyampaikan permohonan maaf dan mundur dari jabatannya.
"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 (Gibran) atau tergugat 2 (KPU). Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," tutur dia.
Subhan menjelaskan, mediasi selanjutnya beragendakan tanggapan terkait proposal perdamaian yang disodorkan.
"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," ucapnya.
Kronologi Kapal Ambulans Laut Hilang Kontak di Selat Makassar, Berlayar dari Pulau Tinggalungan
Dia mengaku siap berdamai dengan Gibran dan KPU. Syaratnya, kata dia, Gibran meminta maaf dan mundur dari jabatannya.
"Mundur dan minta maaf," ucapnya.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dengan disetorkan ke kas negara.










