PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui

PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 13 September 2025 - 08:26
share

Pada tahun 2025, pemerintah resmi meluncurkan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini dimaksudkan untuk menampung karyawan honorer atau non-ASN yang belum terakomodasi dalam penerimaan CPNS atau PPPK penuh waktu.

Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat daripada PPPK reguler yang bekerja penuh waktu, dengan rata-rata 4 jam per hari. Dengan skema ini, pemerintah dapat tetap memanfaatkan tenaga kerja honorer tanpa membebani anggaran pegawai secara berlebihan.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir mereka saat masih berstatus honorer atau kurang dari UMP wilayah.

Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbesar, DKI Jakarta Urutan Ke-4

Di DKI Jakarta, gaji Paruh Waktu PPPK setara dengan UMP 2025, atau sekitar Rp5,3 juta per bulan.Di wilayah seperti Jawa Tengah, gajinya berada di kisaran Rp2,1 juta – Rp2,3 juta.

Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta, tergantung pada seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan di mana Anda bekerja.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meskipun status PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap menerima beberapa kompensasi.

Menurut beberapa penjelasan tentang tunjangan dari beberapa sumber, mencakup:

Tunjangan Kinerja (TPP), meskipun jumlah sesuai dengan jumlah pekerjaan.

Tunjangan Keluarga, Jabatan, dan Pangan yang diberikan sesuai ketentuan instansiTHR dan Gaji ke-13, sebagaimana hak PPPK regularJaminan Sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Tetap terletak pada sumber dana yang digunakan. Gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada biaya pegawai seperti ASN dan PPPK penuh waktu; sebaliknya, mereka dibebankan pada pos barang dan jasa. Hal ini membuat rencana ini lebih dapat disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi tenaga honorer. Dengan gaji yang mengikuti UMP dan tunjangan yang relatif lengkap, skema ini dipandang sebagai solusi transisi sebelum status non-ASN benar-benar dihapus.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan standar kesejahteraan yang merata di seluruh daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar wilayah.

M/G Tasya Rosmalina

Topik Menarik