Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta KCN Jamin Akses ke Nelayan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta PT KCN memberikan jaminan akses nelayan ke wilayah tangkap ikan. Hal tersebut buntut heboh keberadaan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan Cilincing, Jakarta Utara.
Pramono memerintahkan dinas terkait untuk memanggil perusahaan tersebut meski telah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Bagi pemerintah DKI, yang paling penting adalah para nelayan tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut, sehingga saya sudah minta kepada Dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT KCN harus memberikan akses kepada nelayan yang beraktifitas di tempat tersebut," ujar Pramono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pendirian pagar laut beton. Hal tersebut merupakan kewenangan dari KKP.
RI Bakal Stop Ekspor Kelapa Gelondongan, Targetkan Nilai Tambah Rp2.400 Triliun dari Hilirisasi
"Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut dan ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Maka karena izin sepenuhnya diberikan oleh KKP sesuai kewenangannya," tuturnya.
Sebelumnya, KKP melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan tanggul beton di Pesisir Cilincing Jakarta Utara telah mengantongi izin.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu.
Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu dibangun oleh PT KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.
“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Pung dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).










