Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum

Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum

Berita Utama | bogor.inews.id | Selasa, 9 September 2025 - 17:50
share

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk para tersangka yang ditahan terkait kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Yusril menegaskan bahwa tidak ada satupun tersangka yang dikenakan pasal makar maupun terorisme. Menurutnya, dari total 68 orang yang ditahan, seluruhnya hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.

“Dari 68 orang yang ditahan, tidak satu pun diperiksa dengan sangkaan tindak pidana makar atau terorisme,” ujar Yusril di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

 

Tersangka Dijerat KUHP, UU ITE, dan Perlindungan Anak

Yusril menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi, sama sekali tidak ada tuduhan mereka melakukan kejahatan terorisme atau makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” tegasnya.

Selain itu, Yusril memastikan para tahanan mendapat perlakuan sesuai standar hak asasi manusia. Ia menyebut tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam proses penahanan.

“Semua tahanan berada di ruang yang layak dan hak-haknya dipenuhi. Mereka mendapat makanan, minuman, pendampingan hukum, serta kesempatan bertemu keluarga,” ucap Yusril.

 

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan demo. Jumlah ini bertambah dari 38 orang menjadi 43 orang. Dari jumlah tersebut, 42 orang berusia dewasa dan satu orang masih anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pembagian dua klaster dalam kasus ini. Pertama, enam orang diduga sebagai penghasut agar massa turun ke jalan. Kedua, puluhan lainnya terlibat perusakan fasilitas umum, kendaraan, serta perlawanan terhadap aparat.

“Dari 43 tersangka, 38 sudah ditahan, satu berstatus DPO, dua wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ujar Ade Ary.

Kunjungan Yusril ke Polda Metro Jaya ini memberi penekanan bahwa proses hukum atas kerusuhan demo Agustus 2025 tidak dikaitkan dengan isu makar atau terorisme, melainkan murni tindak pidana umum.

Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap demonstran yang menggunakan hak berekspresi.

Topik Menarik