Sejarah TGPF di Indonesia, 6 Kali Dibentuk Siapa Saja Anggotanya?

Sejarah TGPF di Indonesia, 6 Kali Dibentuk Siapa Saja Anggotanya?

Berita Utama | sindonews | Senin, 8 September 2025 - 13:49
share

Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) muncul untuk mengungkap dalang demo ricuh yang merembet ke aksi anarkis di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Di antaranya berupa aksi massa perusakan, pembakaran dan penjarahan fasilitas umum dan rumah anggota DPR (Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya) serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Desakan pembentukan TGPF itu di antaranya disampaikan pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam podcast To The Po!nt Aja! di YouTube SindoNews. “Pemerintah harus membuat tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap ini dan itu melibatkan banyak pihak termasuk akademisi dan kita-kita ini yang punya kepedulian. Jangan semua dari pemerintah dan partai politik, sementara mereka punya kepentingan berbeda. Jadi salah satu kuncinya, buat Tim Pencari Fakta Independen dalam kasus ini,” kata Selamat Ginting dikutip Senin (8/9/2025).

Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu

Selamat Ginting meminta aparat intelijen mencari aktor pelaku kerusuhan ini. Aparat harus bisa memisahkan dan membedakan antara pengunjuk rasa dengan perusuh. “Saya menyarankan pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kerusuhan ini,” tegasnya.

Desakan yang sama disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi yang menyatakan, Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk TGPF yang kredibel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam demo ricuh berujung aksi anarkis tersebut. Termasuk menemukan pola gerakan, dan memisahkan penyampaian aspirasi demokratis dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi negara dari agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya.

“Kedua, publik dan setiap warga negara memiliki hak untuk tahu (rights to know) dan merupakan subjek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif lanjutan berkenaan dengan dinamika eskalatif yang terjadi,” kata Hendardi.

Dia menegaskan bahwa keterbukaan mesti ditunaikan oleh pemerintah dan mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) mesti dibuka seluas-luasnya. "Dengan melibatkan para pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum dan elemen sipil relevan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan BareskrimOleh karena itu, kata Hendardi, potensi penanganan yang gebyah uyah atau salah sasaran harus diminimalisasi, bahkan dihentikan. TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat atas peristiwa itu dan menciptakan rasa aman yang otenti

Dalam sejarahnya Indonesia pernah beberapa kali membentuk TGPF untuk sejumlah kasus. TGPF dibentuk untuk mengungkap kasus-kasus besar, terutama yang menyangkut pelanggaran HAM, kekerasan politik, hingga tragedi kemanusiaan.

Tim ini dibentuk pemerintah sebagai bentuk investigasi independen, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

6 TGPF yang Pernah Dibentuk:

1. TGPF Tragedi Mei 1998

- Dibentuk pada 1998 oleh Presiden BJ Habibie- Pembentukannya untuk mengungkap kerusuhan besar di Jakarta dan sejumlah kota pada Mei 1998 yang menewaskan ratusan orang, penjarahan massal, serta isu kekerasan seksual- Anggota: tokoh LSM dan akademisi, tokoh agama, aparat keamanan dari Polri dan TNI, perwakilan pemerintah

2. TGPF Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999)

- Dibentuk pada 1999 oleh pemerintah era Presiden Habibie- Pembentukannya untuk mengungkap penembakan mahasiswa di sekitar Jembatan Semanggi, Jakarta, saat demonstrasi menolak Sidang Istimewa MPR- Anggota: Aktivis HAM, perwakilan mahasiswa, akademisi, aparat keamanan

3. TGPF Kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003)

- Dibentuk pada era pemerintahan Presiden Megawati- Pembentukannya untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM di Papua berupa penembakan, penyiksaan, dan pengungsian paksa- Anggotanya dari gabungan Komnas HAM, aktivis HAM, tokoh gereja, perwakilan lokal Papua, serta aparat keamanan

4. TGPF Kasus Meninggalnya Munir (2004)

- Dibentuk pada 2004 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)- Pembentukannya untuk mengungkap kasus meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib yang diduga diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta–Amsterdam pada 7 September 2004- Anggotanya dari gabungan dari unsur masyarakat sipil, tokoh dan aktivis serta Kepolisian dan Kejaksaan Agung

5. TPGF Kasus Teror Trehadap Penyidik KPK Novel Baswedan (2019)

- Dibentuk pada 2019 oleh Polri- Pembentukannya untuk mengungkap kasus teror disertai penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan- Anggotanya gabungan dari Polri, KPK dan pakar

6. TGPF Intan Jaya Papua (2020)

Dibentuk pada 1 Oktober 2020 oleh Kemenko PolhukamPembentukannya untuk mengungkap kasus penembakan di Intan Jaya, Papua, yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani- Anggotanya dari gabungan dari tokoh gereja Papua, aktivis HAM, perwakilan kampus dan tokoh masyarakat Papua, aparat keamanan (TNI-Polri)